Eks Pegawai KPK Tergoda Masuk Parpol, PKS: Kami Terbuka, Pemberantasan Korupsi Isu Utama

JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mempersilakan 57 mantan pegawai KPK untuk membentuk ataupun bergabung dalam partai politik. Apalagi mereka bukan lagi aparatur sipil negara (ASN) sehingga dapat menentukan pilihan politiknya.

"Monggo, karena sudah bukan ASN punya hak untuk gabung dengan parpol," ujar Mardani kepada VOI, Kamis, 14 Oktober.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, partainya terbuka apabila para mantan pegawai KPK tersebut mau bergabung dengan partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu itu. Terlebih, kata dia, korupsi selalu menjadi isu utama yang disorot PKS.

"PKS terbuka bagi semua. Aksi pemberantasan korupsi selalu menjadi salah satu isu utama PKS," kata Mardani.

Hanya saja, Mardani menyarankan agar perlu banyak bersabar ketika berjuang bersama partai. Sebab, kata dia, tidak mudah menyesuaikan diri dalam berpartai.

"Tapi tentu perlu disadari institusi parpol punya dinamika dan kadang perlu kelapangan dada dalam berjuang bersama," demikian Mardani.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rasamala Aritonang mempunyai niatan membentuk partai politik. Menurut Rasamala, ada peluang untuk membuat perubahan besar jika bisa membentuk partai politik.

Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala dan 56 pegawai lembaga antirasuah lainnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala, Rabu, 13 Oktober.