Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Miras Oplosan Alkohol 96 Persen yang Bikin 5 Orang Tewas
GARUT - Polres Tasikmalaya menetapkan seorang tersangka kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan lima pemuda warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tewas karena keracunan.
"Kami menetapkan pelaku ini sebagai tersangka yang berperan memasok alkohol kepada para korban," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus miras oplosan dikutip Antara, Rabu, 13 Oktober.
Dia menuturkan tersangka Utang (54) warga Kecamatan Cigalontang yang membawa dua liter cairan alkohol hasil mencuri dari tempatnya bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu SMK di Jakarta.
Cairan alkohol 96 persen itu, kata dia, sengaja dibawa ke kampung halamannya di Cigalontang untuk diracik oleh temannya kemudian diminum bersama-sama dicampur dengan minuman suplemen berenergi dan obat batuk.
Kapolres mengatakan, tersangka saat itu ikut mengonsumsi miras oplosan namun tidak terlalu banyak, berbeda dengan korban lebih banyak minum dan sebelumnya diketahui ada yang sudah mengonsumsi obat-obatan.
"Alkohol ini pelaku bawa dari laboratorium sekolah tempatnya bekerja, tanpa sepengetahuan pihak sekolah, lalu dicampur dengan minuman suplemen hingga menyebabkan korban jiwa," katanya.
Baca juga:
- Kanit Polsek Percut Sei Tuan Sumut Dicopot Buntut Viral Ibu Pedagang Jadi Tersangka Padahal Dianiaya Preman
- Pak Jokowi, Kalimantan Utara Butuh Dukungan Infrastruktur agar Dilirik Investor
- Komplotan Ilegal Akses Asal Sumatera Diringkus, Bobol Rp2 Miliar dari 14 Nasabah BTPN
- Facebook Telah Hapus 986 Grup yang Terkait dengan Kekerasan dan Terorisme di Platform Mereka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.
Sebelumnya, tersangka bersama sejumlah pemuda di kampung halamannya mengonsumsi miras oplosan pada Sabtu, 2 Oktober
Selanjutnya korban yang ikut dalam pesta miras tersebut dikabarkan kritis hingga harus mendapatkan penanganan medis dan akhirnya meninggal dunia.