Usut Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Sekda dan Sejumlah Kepala Dinas Dipanggil KPK

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi termasuk Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono.

Mereka diperiksa untuk mengusut dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya, Hasan Aminuddin.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 Oktober.

Selain Soeparwiyono, KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo Sugeng Wiyanto; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Probolinggo Doddy Nur Baskoro.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono; honorer di Dinas PUPR Probolinggo, Winata Leo Chandra; perangkat desa, Hendro Purnomo; pensiunan DPRD Probolinggo Fraksi NasDem H Sugito; notaris, Hapsoro Widyonondo; dan swasta bernama Pudjo Witjaksono.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ungkap Ali.

Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.