Polisi Periksa Haris Azhar Pekan Ini Soal Luhut, Pengacara Mengaku Belum Terima Undangan
JAKARTA - Pengacara Hariz Azhar, Nurkholis Hidayat menyebut belum menerima surat undangan panggilan klarifikasi dari polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Meski, polisi sempat menyatakan proses klarifikasi itu bakal berlangsung pekan ini.
"Kami belum menerima surat undangannya," ujar Nurkholis kepada VOI, Senin, 11 Oktober.
Bahkan, Nurkholis juga menyatakan belum ada komunikasi dari pihak kepolisian dengannya dan kliennya. Baik secara formal ataupun nonformal.
Karena itu, untuk saat ini Haris Azhar hanya akan menunggu surat udangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya diterima. Jika sudah diterima, Direktur Eksekutif Lokataru itupun aka memenuhi undangan tersebut.
"Iya tentu (penuhi panggilan)," singkat Nurkholis.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bakal mengklarifikasi Haris Azhar dan Fatia Maulida. Rencananya, keduanya akan dimintai keterangan pekan depan (pekan ini).
Baca juga:
- Haris Azhar dan Fatia Bakal Diperiksa Pekan Depan soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
- Sederet Pesan Tegas Luhut ke Hariz Azhar, Mulai dari Kebebasan Berekspresi hingga Siap Buka Data Bisnis Papua
- Merasa Dirampas Haknya, Rocky Gerung Lapor ke Komnas HAM dan Ombudsman Soal PT Sentul City, Tanah di Desa Bojong Koneng
- Jokowi Jenius: Bahkan Rakyatnya Sendiri Banyak yang Tak Menyadari Hal Itu
"Mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana. Kami undang saudara HA nanti," ujar Yusri, Senin, 4 Oktober.
"(FM) Ya. Insyaallah minggu depan kami rencanakan," sambung Yusri.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.
Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.