Oknum Prajurit TNI Terlibat LGBT, Pengamat: Pecat Saja

JAKARTA - Pengamat terorisme dan intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mendukung pemberhentian tidak hormat dan hukuman badan terhadap oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Jadi, ya, pecat saja oknum prajurit yang terlibat LGBT. Pemecatan itu bagus, 100 persen saya setuju," kata Harits dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 8 Oktober.

Ditegaskan bahwa oknum prajurit TNI yang perilaku LGBT harus dipecat sehingga perilaku yang merusak tatanan sosial dan agama tersebut tidak menyebar ke lingkungan prajurit TNI lainnya. Apalagi, setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual.

Harits mengatakan bahwa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya saat ini telah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.

Ia mengaku tidak paham mengapa hanya oknum prajurit TNI AL yang dipecat. Padahal, korban dan oknum yang terlibat LGBT telah lintas matra dan lintas strata, baik perwira, bintara, maupun tamtama.

Menurut dia, saat ini baru Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang tegas menyikapi dengan memecat oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT tanpa pandang bulu.

"Itu (LGBT) penyakit moral. Hukum ditegakkan, beres," kata Harits menegaskan.

Harits pun menyarankan agar intitusi TNI terus konsisten memberi contoh yang baik, tidak ada toleransi bagi LGBT karena merusak moral sehingga harus dibersihkan dari berbagai segmen masyarakat, khususnya TNI.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT mengindikasikan bahwa KSAL Laksamana Yudo Margono mempunyai perhatian khusus terhadap perkembangan para prajuritnya.

Ia pun berharap ada tindakan tegas juga berlaku untuk seluruh matra jika ada oknum prajurit yang melanggar.

"Ini juga menjadi perhatian bagi Panglima TNI agar ada tindakan tegas jika ada oknum di seluruh matra," kata Fickar.

Fickar menuturkan bahwa peradilan pidana militer juga oditur militer harusnya tidak hanya menjerat pelaku dari matra tertentu, seperti AL, tetapi juga seluruh personel matra yang terlibat berdasarkan bukti bukti yang cukup.

Hal ini, kata dia, menjadi penting agar tidak terkesan terjadinya diskriminasi penindakan bagi matra lainnya. Pada dasarnya pengaruh LGBT sangat berbahaya bagi perkembangan prajurit.

"LGBT bisa masuk ke kalangan militer karena pergaulan yang tidak bisa dibatasi. Selain itu, adanya LGBT juga adanya bakat. Potensi LGBT bisa karena bakat. Ini sepenuhnya penyakit," kata Fickar menegaskan.

Diketahui bahwa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.

Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.