Bandar Ganja Jaringan Sumatera Dibekuk di Kios Ikan Kemayoran
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap tiga orang bandar ganja di dua tempat berbeda.
Belakangan diketahui, dua orang tersangka berinisial DK dan AM ditangkap di Jalan PHB Letjen Suprapto, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru.
Sedangkan MS ditangkap di kios ikan cupang, Jalan Kepu Dalam VII, RT 14/02, Kemayoran.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Edison mengatakan, dari tangan tersangka DK dan AM, polisi menyita barang bukti narkotika ganja.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan.
"Dari saudara DK dan AM setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat bruto 29,35 gram," kata Kompol Edison, Jumat 8 Oktober.
Usai melakukan interogasi dari tersangka DK dan AM, polisi melanjutkan penelusuran ke wilayah Kemayoran, tepatnya di Jalan Kepu.
Baca juga:
- Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Juga Masih Duduk di Bangku Sekolah, Punya Banyak Senjata Tajam
- Pelajar di Bogor Ditemukan Tewas, Saksi: Dikeroyok Orang Tak Dikenal Pakai Celurit
- Terlilit Masalah, Istri di Blitar Ditemukan Tewas dengan Luka Fatal Pada Bagian Kepala
- Sudah Sering Diingatkan, Pengendara Motor Jupiter B 3312 PAV Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api
Di sana, jajaran kepolisian meringkus tersangka MS yang dicurigai sebagai bandar dari narkotika jenis ganja tersebut.
Dari penangkapan terhadap MS, polisi mendapati narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram.
"Dari situ dilakukan introgasi didapatkan keterangan bahwa barang tersebut didapat dari Sumatera. Untuk itu pengembangan belum selesai dan akan terus dikembangkan," katanya.
Ketika tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara.