Keppres Satgas BLBI Diterbitkan, Mahfud MD: Nama Kabareskrim Masuk, Masalah Pidana Segera Ditangani

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu, 6 Oktober kemarin.

"Keppres baru, terbit kemarin Rabu yang dulu itu Keppresnya (terbit, red) bulan April," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat, 8 Oktober.

Ia menjelaskan pada Keppres baru ini Kabareskrim Polri masuk sebagai jajaran pelaksana. Sehingga, jika ditemukan masalah pidana bisa langsung diatasi oleh pihak kepolisian.

"Di dalam Keppres baru ini ada nama Kabareskrim masuk di sini karena kalau ada masalah pidana akan segera ditangani," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Apa misalnya masalah pidananya, tanah sudah diserahkan ke negara secara sah (dari obligor maupun debitur BLBI, red) tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya atau dengan cara apa diduduki itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, Jamdatun, Kejaksaan Agung, dan sebagainya," imbuh Mahfud yang merupakan Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI.

Selain itu, dalam Keppres yang sama juga masuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di dewan pengarah. Masuknya Sofyan, kata Mahfud, ditujukan untuk menyelesaikan masalah jutaan hektar tanah aset dari para obligor dan debitur BLBI yang disita.

Lebih lanjut, Mahfud berpesan kepada pihak-pihak yang telah menikmati bantuan perbankan itu sejak lama untuk bekerja sama mengembalikan utangnya kepada negara. Dia juga memastikan pemerintah akan terus melakukan penagihan dan penyitaan terhadap obligor dan debitur yang tidak menyelesaikan utang mereka.

"Karena negara sedang membutuhkan untuk dikembalikan pada rakyat," ungkap Mahfud.

Mahfud mengingatkan jangan ada pihak obligor maupun debitur yang bermain-main dengan pemerintah. Apalagi, mengaku mau membayar tapi kemudian kabur tak jelas rimbanya.

"Berkali-kali saya katakan kalau anda hanya main-main, 'oke saya mau bayar' lalu tidak pernah muncul lagi nanti akan ada langkah-langkah berikutnya dan saya sudah dibekali dengan dua Keppres ini dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan," pungkasnya.