KPK Rampungkan Penyidikan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Sidang Bakal Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas milik tiga tersangka dan satu tersangka korporasi dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Para tersangka itu adalah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian beserta wakil direkturnya, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar; dan satu tersangka korporasi yaitu PT Adonara Propertindo.
"Dilaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR dkk dan tersangka PT AP sebagai korporasi, di mana kelengkapan berkasnya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.
Baca juga:
- Setelah Anies Baswedan, KPK Periksa 3 Mahasiswa Terkait Korupsi Tanah di Munjul
- Novel Baswedan Buka-bukaan Soal Pemeriksaan Anies Baswedan di KPK
- Kerap Dituding Lindungi Anies Baswedan, Novel Baswedan: Di KPK Tak Biasa Intervensi Begitu
- Mantan Anak Buah Anies Baswedan Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Selanjutnya, penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan masing) terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober. Anja Runtuwene dan Tommy Adrian sama-sama ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Rudi Hartono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Ali mengatakan, tim jaksa punya waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka itu dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.