Ke Polisi, Tuyul Ini Mengaku Sudah Mencuri 31 Kali Termasuk Lansia di Pasar Tugu Bandarlampung
LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung bersama Polsekta Kedaton Bandarlampung, menangkap tersangka pelaku jambret yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Mangga Dua, Jakarta.
Tersangka berinisial MF alias Tuyul (21), warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap pada Rabu, 6 Oktober atas perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan korban atas mama Susiwati (75) meninggal dunia. Aksi Tuyul terjadi di Pasar Tugu Bandarlampung beberapa bulan lalu.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan keterangan rekannya yang telah lama kita tangkap," kata Direskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung di Bandarampung dilansir dari Antara.
Dia melanjutkan penangkapan tersangka saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di persembunyiannya di wilayah Mangga Dua, Jakarta.
Saat menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah celana jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.
Baca juga:
- Ibu-ibu yang Dijambret di Komplek TNI Mengaku, HP Oppo Baru Setahun, Uang Rp500 Ribu Buat Anak yang lagi di Pondok
- Penumpang Ojol yang Tewas karena Dijambret, Jadi Korban Penjahat Kambuhan, Baru Keluar Penjara Kasus Penganiayaan
- Malu-Malu Erick Tohir soal Pilpres 2024, Padahal Dinilai Lagi Cari Perhatian Publik
- Citra Politik Sedang Dibangun Erick Thohir, Tinggal Tunggu Momen Dilirik Parpol
"Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas," kata dia.
Reynold menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 31 kali di lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung. Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun," kata dia.