Novel Baswedan dkk Siap Penuhi Undangan Kapolri Sigit Bahas Tawaran Jadi ASN

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan pada 30 September lalu mengaku siap jika diundang oleh Polri untuk membahas tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesiapan ini disampaikan mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan.

"Kita akan datang memenuhi undangan Polri," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Senin, 4 Oktober.

Ia mengatakan pihaknya terbuka untuk mendiskusikan lebih lanjut niatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengangkat mereka sebagai ASN.

Apalagi, rencana tersebut merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang diakibatkan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jika sudah gamblang, kita mengetahui mekanisme dan prosedurnya maka kita bisa mengambil sikap," ujar Hotman.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan keseriusannya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK termasuk Novel Baswedan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara. Keseriusan itu ditunjukan dengan telah menyiapkan berbagai rencana untuk merealisasikannya termasuk menggelar pertemuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bakal mengundang Novel Baswedan dkk untuk membicarakan rencana itu. Hanya saja, ia belum memerinci kapan waktu pastinya.

Penyebabnya, Polri melalui Asisten SDM masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usai upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.

"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," ujar Argo, Minggu, 3 Oktober.

Selain itu, Polri juga masih mendiskusikan mekanisme terkait perekrutan 57 eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut. Terutama soal penempatan untuk mereka.

Sebagai informasi, pada 30 September kemarin sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.