KPK Rajin Gelar Penindakan, Novel Baswedan: Jangan Terkecoh

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan kerap melakukan penindakan mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah maupun kepala dinas yang menerima suap.

Paling baru adalah mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga memberi suap untuk penanganan kasus.

Hanya saja, hal ini mendapat sorotan dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurutnya, ada dua cara melihat penanganan kasus korupsi dilakukan dengan baik yaitu aktor intelektualnya terjerat dan kerugian negara ditarik.

Sehingga, ia mengingatkan masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus korupsi yang tengah diusut oleh KPK.

"Jgn terkecoh ketika sekedar ditangani lalu dianggap selesai," kata Novel seperti dikutip dari akun Twitternya @nazaqistha pada Senin, 4 Oktober.

Apalagi, jika penanganan kasus ini berujung pada pemberian perlindungan pada pelaku utama dan tak ada kerugian negara yang dipulihkan.

Sebagai informasi, KPK memang belakangan rajin melaksanakan penindakan. Terbaru, KPK menetapkan dan menahan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, periode 2019-2024 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD tahun 2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup dan berbagai fakta hukum selama proses persidangan dengan terdakwa Ahmad Yani, dkk.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Mardiansyah. Selanjutnya ada juga Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. Selain itu, KPK juga menetapkan dan menahan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Ia diduga memberi suap kepada mantan penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.

Suap ini diduga untuk mengamankan dirinya dan mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.