Waspada, di Garut Sedang Marak Pencuri Sepeda Mahal Bermodus Tamu di Perumahan Mewah
JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk seorang pencuri spesialis sepeda mahal dengan modus berpura-pura sebagai tamu di kawasan perumahan mewah yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kepada sekuriti dia ngaku mau bertamu ke salah satu rumah, tapi gerak-geriknya mencurigakan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi saat ekspose pengungkapan kasus pencurian sepeda, di Garut, dilansir Antara, Sabtu, 2 Oktober.
Ia menuturkan pencurian sepeda mahal di kompleks perumahan elite di Garut itu berhasil ditangkap oleh Tim Sancang Polres Garut, setelah adanya laporan dari warga yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
Tersangka inisial Y (27) itu, kata dia, selama ini memang fokus melakukan pencurian terhadap sepeda yang harganya cukup mahal milik penghuni perumahan elit di Garut.
"Tersangka diamankan saat kedapatan beraksi di salah satu perumahan," katanya lagi.
Baca juga:
- Dapat Penumpang Ternyata Rampok, Sopir Grabcar Lehernya Ditusuk, Sopir Masih Melawan, Perampok Ditendang Keluar Mobil
- Penumpang Ojol yang Tewas karena Dijambret, Jadi Korban Penjahat Kambuhan, Baru Keluar Penjara Kasus Penganiayaan
- Pemalak Bos Tambak Rp1 Juta per Bulan di Probolinggo Ditangkap, Kerap Ancam Racuni Udang Bila Tak Diberi Uang
- Polisi Tangkap Pencuri yang Beraksi 17 Kali di Denpasar
Dede menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka telah melakukan kejahatannya beberapa kali di perumahan mewah.
Sepeda hasil curiannya itu, kata dia, biasa dijual melalui media sosial dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan jenis sepeda.
"Pengakuannya tiga kali melakukan di tempat yang sama, meski begitu kami akan selidiki bila mana ada TKP lain," katanya pula.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka, kemudian barang bukti dua unit sepeda gunung yang sempat diambil pelaku dari penghuni perumahan.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.