Bobol Alfamart Pakai Linggis, Spesialis Pencuri Minimarket Cuma Ambil Celana Dalam, Kaos Singlet dan Rokok
BEKASI – Polres Metro Bekasi telah mengkap dua dari tiga pelaku pembobol Alfamart di Jalan Raya Leuwinanggung, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi. Satu orang pelaku lainnya kini masih dalam pencarian.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan kedua pelaku menjalankan aksinya pada Senin 27 September, sekitar tengah malam.
Namun, kata Kompol Erna, aksinya tepergok pemilik toko gypsum yang berada persis di samping minimarket. Saksi yang mengetahui kejadian itu, merasa curiga dengan suara yang berasal dari Alfamart.
Warga kemudian menghubungi kepala toko Alfamart, dibantu pengurus lingkungan setempat langsung melakukan penyergapan saat ketiga pelaku masih di dalam minimarket.
Baca juga:
- Pelaku Jambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Kayu Putih Berhasil Ditangkap di Kawasan Cakung Jaktim
- Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan, Pria Ini Tendang Joki Hingga Terjatuh, Si Pria Dikeroyok
- 5 Manfaat yang Bisa Anda Dapat Jika Pasangan Sering Mengisap Payudara saat Bercinta
- Cara Seksi Mengajak Suami Bercinta, Istri Mau Coba?
"Saat ketahuan pelaku berusaha melarikan diri melalui atap minimarket dan kabur ke perkampungan," jelasnya.
Satu orang tersangka berinisial DS berhasil ditangkap saat bersembunyi di kandang ayam milik warga, ia langsung dibawa ke Mapolsek Jatisampurna Kota Bekasi.
Sedangkan tersangka S, berhasil ditangkap setelah beberapa lama dilakukan pencarian dan menjadi bulan-bulanan warga.
"Satu tersangka lagi saat ini masih kita kejar, yaitu berinisial M yang melarikan diri," paparnya.
Erna menjelaskan, ketiga pelaku masuk ke dalam toko dan menggasak barang yang ada di rak dan mengambil celana dalam dan rokok berbagai merek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukumam lima tahun penjara.