Perseteruan Interpelasi Formula E Dinilai Terlalu Didramatisir, Substansinya Malah Dipinggirkan
JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menganggap perseteruan antara dua kubu DPRD DKI soal interpelasi Formula E terlalu berlebihan.
Dalam hal ini, kubu pengusul interpelasi adalah Fraksi PDIP dan PSI. Sementara kubu penolak interpelasi adalah Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, Golkar, dan PPP-PKB.
"Saya kira sih proses pengusulan penggunaan hak interpelasi di DPRD DKI terlampau didramatisir hingga substansi yang menjadi alasan pengajuan interpelasi pun kian dipinggirkan," kata Lucius saat dihubungi, Kamis, 30 September.
Sikap politik yang dibumbui drama ini, kata Lucius, diperlihatkan melalui rangkaian aksi 7 Fraksi yang menolak usulan penggunaan hak interpelasi.
Lucius menganggap, sikap penolakan interpelasi pada 7 fraksi justru tidak dilakukan sesuai tata tertib DPRD. Mereka menyatakan sikap di luar forum resmi seperti rapat paripurna.
"Jika menyatakan menolak, mereka hanya perlu mengikuti rapat paripurna untuk memastikan usulan penggunaan hak interpelasi gagal dilanjutkan. Toh, secara jumlah mereka dominan terhadap fraksi-fraksi pengusul," ungkap Lucius.
Baca juga:
- Jenderal Andika Saksikan Sertijab Mayjen TNI Sulaiman Agusto Jadi Pangdam XII/Tanjungpura
- Istana Akhirnya Respon Ma'ruf Amin Panggil KSAL Malah Jadi Panglima TNI, Katanya Keseleo Lidah
- Ada Kesepakatan di Pertemuan Kasad Jenderal Andika dengan Atase Pertahanan Australia, Ternyata Ini yang Dibahas
- Kompak! Kasad Jenderal Andika Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-76 untuk TNI AL
Sebagai informasi, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang berasal dari Fraksi PDIP menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E. Sayangnya, paripurna terpaksa ditunda karena tak memenuhi kuorum.
Sebab, tujuh fraksi dengan tegas menyatakan tak akan mengikuti rapat paripurna interpelasi. Bahkan, mereka melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan DPRD DKI lantaran menggelar rapat paripurna.
Tujuh fraksi ini memandang rapat paripurna interpelasi adalah ilegal. Sebab, Prasetyo menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi dalam Badan Musyawarah DPRD DKI tanpa ada pemberitahuan agenda tersebut sebelumnya.