Tolak Paripurna Interpelasi Formula E, 7 Fraksi Bakal Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan Dewan
JAKARTA - Tujuh fraksi DPRD DKI tak terima dengan keputusan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menetapkan rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E digelar besok.
Ketujuh fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKB-PPP. Mereka sejak awal menolak adanya usulan hak interpelasi dewan mengenai Formula E.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri menganggap penentuan jadwal interpelasi menyalahi aturan. Karenanya, Misan menyebut ketujuh fraksi akan melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD DKI.
"Bersama teman-teman, pelanggaran ini akan dibawa ke Badan Kehormatan. Biar masyarakat ini tahu bahwa ada hal yg tidak baik yang dilakukan oleh DPRD," kata Misan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 September.
Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terdiri dari 9 orang anggota DPRD DKI dengan Ketua BK Achmad Nawawi dari Fraksi Demokrat. BK DPRD DKI bertugas menegakkan peratuaran dan tata tertib yang kaitannya dengan kode etik dewan.
Melanjutkan, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyebut pihaknya akan melaporkan Prasetyo kepada BK pada Selasa, 28 September. Taufik menganggap, penetapan jadwal paripurna interpelasi yang diputuskan Prasetyo melanggar Pasal 80 Ayat 3 Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.
Jadwal paripurna interpelasi diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pagi tadi. Namun, kata Taufik, tak ada pencantuman interpelasi Formula E dalam daftar pembahasan undangan Bamus sebelumnya.
Dalam hal ini, pembahasan interpelasi diselipkan saat rapat Bamus berlangsung. "Ini ada tujuh agenda (dalam undangan rapat Bamus). Yang agenda interpelasi itu tidak ada," ucap Taufik.
Karenanya, Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu, tindakan illegal," jelasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sekaligus Ketua Bamus DPRD DKI menuturkan, rapat paripurna interpelasi akan digelar pada Selasa, 28 September 2021 pukul 10.00 WIB.
"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan, dan selesai. Ada usulan dari 2 fraksi, kan karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 besok paripurna," kata Prasetyo.
Rapat paripuna yang bakal digelar besok adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.