Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Bupati HSU Abdul Wahid
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Abdul Wahid. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Maliki yang merupakan Plt Kadis PU yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan untuk pengusutan dugaan suap proyek pengadaan jasa di Pemerintahan Kabupaten HSU yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, KPK juga akan memanggil staf PUPRP atau PPTK Bidang Rehabilitasi atau Pemeliharan Pengairan Kabupaten HSU Nofi Yanti, kontraktor sekaligus Wakil Direktur CV Hanamas, pemilik CV Lovita, Sapuani (swasta dari CV Agung Perkasa) Kamariah (swasta dari CV Alabio) Halim dan mantan ajudan Bupati HSU, Iping.
Selanjutnya, KPK juga memanggil kontraktor bernama Hadi, Kepala Bagian Pembangunan 2019 Syaifulah, wiraswasta dari PT Karya Anisa Gemila bernama Asoi berikutnya wiraswasta dari PT Haidasari, Wahyu Tunjung.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan," kata Plt juru Bicara KPK Bidang Penidakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 24 September.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah lima tempat termasuk Kantor Bupati Hulu Sungai Utara dan rumah pihak terkait yang berada di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga:
- Gerak Cepat KPK di Kasus Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Hari Ini Geledah Beberapa Lokasi
- Komitmen Fee Rp250 Juta Antarkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya ke Rutan KPK
- VIDEO: Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Dana Hibah BNPB
- Di KPK Anies Jelaskan Modal Rumah Dp Rp0 Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Dari penggeledahan itu, penyidik komisi antirasuah telah menemukan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, hingga uang tunai.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Plt Kadis PU yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Maliki sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Maliki, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi sebagai tersangka.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu, 15 September lalu, KPK menemukan uang sebesar Rp345 juta. Uang tersebut diduga sebagai commitment fee senilai 15 persen terhadap proyek yang akan dikerjakan oleh dua pihak swasta tersebut.
Adapun proyek pertama adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah dengan harga perkiraan sendiri mencapai Rp1,9 miliar. Sementara proyek kedua adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam.