Pegawai Nonaktif KPK Yakin Hasil TWK Bukan Rahasia Negara
JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan bakal diberhentikan pada akhir September meyakini hasil tes mereka bukanlah rahasia negara.
Hal ini disampaikan 11 pegawai yang jadi pemohon di sidang sengketa hasil TWK KPK di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa, 21 September.
Pada sidang tersebut, termohon yaitu KPK mengacu Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penguasa dokumen yang diminta para pegawai, menyatakan hasil tes dan dokumen lain untuk alih status kepegawaian tersebut adalah rahasia negara.
"Pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam sidang sengketa informasi publik ini, membantah alasan KPK tersebut. Para pegawai KPK menyatakan poin-poin yang dimintakan tersebut seharusnya dapat diakses secara terbatas oleh masing-masing pemohon," kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 22 September.
Adapun dokumen yang diminta para pegawai tersebut adalah landasan hukum penentu unsur-unsur yang diukur dalam asesmen, landasan hukum penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), nama sertifikat asesor, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus dan tidak lulus, dan hasil asesmen TWK.
"Terutama hal-hal yang berkaitn dengan landasan hukum yang sudah seharusnya disosialisasikan kepada seluruh peserta tes," ujar Hotman.
Baca juga:
- Permintaan Presiden Jokowi Tak Ditarik ke Polemik TWK KPK Justru Jadi Sorotan
- Tolak Bertemu Menteri Sampaikan TWK KPK, Ombudsman: Penting Bagi Presiden Mendengar Langsung
- Jangan Apa-Apa Presiden, Kata Jokowi soal TWK: Kalau Luhut yang Bilang Begini Mungkin Lebih Masuk Akal
- Tak Bertemu Ombudsman-Komnas Ham, ICW Nilai Jokowi Inkonsisten Soal TWK Novel Baswedan Dkk
Atas perbedaan tersebut, persidangan kemudian diskors dan majelis komisi memutuskan persidangan dilakukan secara tertutup. Dalam sidang itu, pihak KPK diharuskan memperlihatkan berkas-berkas uji konsekuensi terhadap enam poin yang diminta sesuai Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sehingga, berkas yang dimaksud bisa diakses oleh peserta asesmen TWK yang bukan hanya 11 orang tapi juga 1.340 perserta lainnya.
"11 pegawai berharap bahwa pada sidang selanjutnya, majelis komisi dapat memutuskan permohonan yang diajukan bukanlah informasi yang dikecualikan," tegasnya.
Lebih lanjut, sidang ini juga diwarnai perdebatan tentang posisi hukum para kuasa hukum 11 pegawai KPK. Hotman bilang hal ini karena pihaknya didampingi tiga kuasa hukum yang merupakan bagian dari 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK yaitu Rasamala Aritonang, Juliandi Tigor Simanjuntak dan Samuel Fajar HT. Siahaan.
"KPK menyatakan keberatan atas posisi hukum para kuasa hukum yang masih berstatus pegawai KPK. Namun Majelis Komisi sengketa informasi ini berpendapat bahwa siapapun berhak menjadi kuasa hukum dalam sengketa ini. Alasannya adalah demi kemudahan setiap warganegara memperjuangkan keterbukaan informasi publik," jelasnya.
Sehingga, pegawai KPK mengapresiasi sikap majelis komisi menjunjung tinggi kesetaraan hak setiap warga negara dalam hukum. Utamanya, dalam mengakses informasi publik.
Sebagai informasi, belasan pegawai komisi antirasuah ini mengajukan permohonan informasi hasil TWK kepada KPK pada 9 Agustus. Sementara pada sidang kedua yang digelar oleh KIP ini berkaitan dengan pemeriksaan awal atas legal standing termohon dan pemohon, serta batas waktu dan prosedur permohonan informasi publik