Bekasi Minta Kompensasi Bantargebang Naik 100 Persen Jika Pemprov DKI Ingin Perpanjang Kontrak TPST
JAKARTA - Kontrak pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi akan berakhir bulan Oktober 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana menyebut, saat ini pihaknya sedang membahas rencana perpanjangan kontrak pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI.
Namun, Bekasi meminta kenaikan dana kompensasi atau tipping fee dari Pemprov DKI. Bekasi menginginkan dana kompensasi naik 100 persen dari perjanjian tahun sebelumnya.
"Kalau perhitungan kita, kemarin kan dengan perhitungan di angka hampir Rp385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen mungkin jadi Rp800 miliar lah. Namun, angka pastinya belum ditentukan," kata Yayan saat dihubungi, Selasa, 21 September.
Nominal kenaikan dana kompensasi tersebut, kata Yayan, diperhitungkan dari rencana kenaikan kompensasi bau kepada sekitar 18 ribu warga yang tinggal di 3 kelurahan pada lingkungan TPST Bantar Gebang.
Selain itu, kenaikan dana kompensasi dibutuhkan untuk peningkatan infrastruktur dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Selain kenaikan dana kompensasi, Pemkot Bekasi meminta DKI mewujudkan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) hingga upaya perbaikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Untuk rencana pembangunan PLTSa, kalau sampah tidak dimusnahkan kan akan terus menggunung. Lalu, isu perbaikan lingkungan juga menjadi concern kita," ucap Yayan.
Baca juga:
- Komisi III DPR Mufakat 7 dari 11 Calon Hakim Agung Lolos Fit and Proper Test, Ini Daftarnya!
- 11 Calon Hakim Agung Jalani Fit and Proper Test, Komisi III DPR Sebut Hanya Sebagian yang Lolos
- Kasus Menurun hingga Disebut Penanganan COVID-19 Terbaik, DPR: Indonesia Jangan Jemawa, Tetap Waspada
- Kritik Ade Armando untuk AHY, Ibas dan Annisa Pohan: Demokrat Banyak Dagelan, Bukan Oposisi Tapi Oportunis Politik
"Yang jelas, kita ingin besaran dana kompensasi yang diberikan DKI jakarta ke bekasi itu lebih besar lah dari yang diterima sekarang. Makanya kita sedang memformulasikan kenaikan dana kompensasi tersebut dengan Pemprov DKI," lanjutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut kontrak pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI akan berakhir pada Oktober 2021. Rahmat mengaku pihaknya akan mengevaluasi dulu kontrak kerja sama itu.
Rahmat bilang, perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali.
"Kita sudah berkoordinasi dengan DKI, kan itu memang setiap lima tahun sekali akan dievaluasi," ucapnya