Jokowi Akan Bubarkan Lembaga, Anggota DPR: Harus Dipikirkan Nasib Pegawainya
JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga yang dianggap tak efektif bekerja sebagai langkah menghemat anggaran. Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai langkah tersebut sudah tepat. Hanya saja ada beberapa hal yang harus dipikirkan oleh pemerintah, termasuk masalah pegawai usai lembaga dibubarkan nantinya.
"Harus juga dipikirkan SDM (sumber daya manusia) yang ada di dalam lembaga yang dibubarkan akan dikemanakan," kata Karding kepada VOI, Selasa, 14 Juli.
Sebelum membubarkan lembaga, dia meminta agar pemerintah melakukan kajian. Hal ini bertujuan agar lembaga yang dibubarkan tepat sasaran. "Harus dikaji betul supaya lembaga yang dirampingkan betul-betul lembaga yang tidak berfungsi, yang sudah tidak produktif, dan lembaga yang memboroskan anggaran," tegasnya.
Dia menilai pembubaran ini sebenarnya bukan kali pertama dilakukan di masa kepemimpinan Presiden Jokowi. Karding mencatat, selama tahun 2014-2017 yang lalu, pemerintah telah membubarkan 23 lembaga yang dianggap tak bekerja maksimal.
Hal inilah yang membuat dirinya mendukung keputusan Jokowi tersebut. Apalagi pembubaran ini perlu dilakukan agar negara tidak boros anggaran, lebih lincah dalam menjalankan keputusan, dan efisien.
Karding mencatat, setidaknya ada 98 lembaga non-struktural yang keberadaannya didasari dengan Undang-Undang, Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, jika Presiden Jokowi ingin bergerak cepat membubarkan lembaga bisa dimulai dari lembaga yang pembentukannya berdasarkan Kepres, Perpres, Peraturan Pemerintah.
Baca juga:
"Kalau mau bergerak cepat yang bisa dilakukan perampingan pertama adalah yang diatur Kepres, Perpres, atau PP yang jumlahnya 21 lembaga. Karena itu murni kewenangan presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Hanya saja dia tak merinci lebih jauh lembaga apa saja yang akan dibubarkan.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan penghapusan lembaga negara ini dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi COVID-19. Sebab, biaya yang awalnya dianggarkan untuk lembaga yang tak produktif itu bisa dialihkan untuk hal yang lebih penting.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa dikembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur kena[a harus pakai badan-badan itu lagi. Ke komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 Juli.
Perampingan lembaga, sambung dia, juga diharapkan mempercepat langkah pemerintah. Apalagi dalam persaingan global ke depan, negara yang cepat mengalahkan negara yang lambat kerjanya.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi lebih cepat," pungkasnya.