Lagi Asyik Main Judi Online di Kedai Kopi, 22 Orang di Aceh Ditangkap Polisi
ACEH - Sebanyak 22 orang diamankan Personel Polres Lhokseumawe, Aceh. Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan judi online game higgs domino di beberapa titik di kota ini. Aksi mereka sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan 22 orang itu ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir.
"Para pelaku ditangkap saat sedang bermain judi online game higgs domino di beberapa kedai kopi. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat," kata AKBP Eko di Lhokseumawe, dilansir Antara, Senin, 20 September.
Ia mengatakan sudah banyak informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian membentuk tim pemberantasan.
Didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistyanto, ia mengatakan kepolisian langsung menurunkan tim ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga:
- World Cleanup Day 2021, Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah Terbanyak, Masuk Rekor Indonesia
- Bakal Patuhi Putusan Pengadilan Soal Polusi Udara Jakarta, Anies: Kami Sepemahaman dengan Penggugat
- Progam Zero Waste Turki Mampu Daur Ulang 24,2 Juta Ton Sampah, Selamatkan Lingkungan, Buka Lapangan Kerja
- Polusi di Batavia Sejak Zaman Belanda
Dalam waktu dua hari terakhir, tim menangkap 22 orang yang kedapatan sedang berjudi online serta mengamankan barang bukti berupa 22 unit telepon genggam dan uang tunai Rp570 ribu, kata dia.
"Para terduga pejudi tersebut terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," katanya.
Ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak berjudi dengan aplikasi game higgs domino.
"Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa permainan dalam aplikasi chip higgs domino adalah haram. Begitu juga dengan judi dalam bentuk lainnya diharamkan," ujarnya.