Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku dirinya akan hadir dalam pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 20 September.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Keduanya akan diperiksa pada Selasa, 21 September besok di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Anies dan Prasetyo Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara milik mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.

"Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa, 21 September bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

Pemanggilan ini, sambung dia, diperlukan untuk membuat tindakan para tersangka korupsi menjadi terang dan jelas. Apalagi, saat ini penyidik terus melengkapi berkas milik Yoory dan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tegas Ali.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.