Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean Soal Kasus Panci
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi melaporkan politikus Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.
"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," ucap Roy Suryo kepada wartawan, Senin, 20 September.
Pelaporan itu, kata Roy, lantaran Ferdinand Hutahaean mengunggah di akun Twitternya kalimat yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai fakta. Di mana, cuitan itu menyinggung soal kasus panci.
Kasus itu merupakan tudingan jika Roy Suryo membawa pulang panci atau perabot dapur milik negara sewaktu ia lengser dari jabatannya sebagai menteri.
"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech, membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," katanya.
Baca juga:
- World Cleanup Day 2021, Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah Terbanyak, Masuk Rekor Indonesia
- Bakal Patuhi Putusan Pengadilan Soal Polusi Udara Jakarta, Anies: Kami Sepemahaman dengan Penggugat
- Progam Zero Waste Turki Mampu Daur Ulang 24,2 Juta Ton Sampah, Selamatkan Lingkungan, Buka Lapangan Kerja
- Polusi di Batavia Sejak Zaman Belanda
Padahal, kasus itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap antu inkrah. Di mana, Roy Suryo dinyatakan tak bersalah.
"Faktanya hal yang dia sebut itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak PN Jaksel Sudah memutuskan kasus itu inkrah," tegas Roy.
Ada pun, laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021. Sehingga, Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE.