Sudah Waktunya Pemkot Bekasi Evaluasi TPS Bantargebang dengan Anies Baswedan
JAKARTA - Kontrak pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi akan berakhir bulan depan. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan mengevaluasi dulu kontrak kerja sama itu.
"Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kerja sama tersebut karena bulan Oktober ini akan habis," kata Wali Kota Rahmat Effendi di Bekasi, Senin 20 September.
Kata Rahmat, perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali. Bekasi menginginkan adanya tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara.
"Supaya mengurangi tumpukan sampah," katanya.
Rahmat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas klausul perjanjian kontrak kerja sama dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
Baca juga:
- World Cleanup Day 2021, Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah Terbanyak, Masuk Rekor Indonesia
- Bakal Patuhi Putusan Pengadilan Soal Polusi Udara Jakarta, Anies: Kami Sepemahaman dengan Penggugat
- Progam Zero Waste Turki Mampu Daur Ulang 24,2 Juta Ton Sampah, Selamatkan Lingkungan, Buka Lapangan Kerja
- Polusi di Batavia Sejak Zaman Belanda
"Kita sudah berkoordinasi dengan DKI, kan itu memang setiap lima tahun sekali akan dievaluasi," ucapnya seperti dilansir dari Antara.
Rahmat mengaku belum lama ini lahan TPST Bantargebang telah diperluas sekitar 15 hektare atau menjadi 125 hektare total keseluruhan lahan. Perluasan area TPST, kata dia, tetap mengkhawatirkan terutama bagi kondisi kehidupan masyarakat yang bergantung di lokasi itu meski saat ini lokasi tersebut sudah mampu menampung lebih banyak sampah lagi.
"Salah satu yang dikhawatirkan adalah nasib para pemulung. Sudah beberapa kali kejadian pemulung tertimbun sampah longsor," kata dia.