Tujuh Guru PNS di Nunukan Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya
NUNUKAN - Tujuh orang guru PNS di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terancam sanksi pemecatan. Hal itu karena tidak menjalankan tugas pokok tanpa alasan dan tidak ada kabar selama berbulan-bulan.
Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin mengatakan ketujuh guru berstatus PNS tersebut telah dilaporkan oleh sekolah masing-masing tidak masuk sekolah dan tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan.
Sebagian besar guru tersebut bertugas di wilayah pedalaman atau pelosok namun ada juga di Kecamatan Nunukan selaku ibukota Kabupaten Nunukan.
Ketujuh guru ini telah diberikan sanksi oleh unit pelaksana teknis masing-masing dan sekarang kasusnya sedang bergulir di OPD-nya dan setelah itu dilanjutkan di BPKSDM Nunukan.
"Jika pelanggaran yang dilakukan ketujuh guru ini memang berat maka bisa saja diberikan sanksi pemecatan," ujar dia dilansir Antara, Rabu, 15 September.
Baca juga:
- Intip Sopannya Mas Gibran Bertemu Ayahnya Presiden Jokowi, Netizen: Tahu Diri dan Posisi, Mantap!
- Siapa Pemilik Sentul City, Perusahaan Properti yang Bersengketa dengan Rocky Gerung soal Lahan di Bojong Koneng Bogor
- Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira, Pemerintah Mau Terbitkan Surat Utang Rp8,4 Triliun untuk Bangun Fasilitas Sosial
- Anies Diminta Lunasi Commitment Fee Formula E Sebelum Lengser, PDIP: Itulah Perlunya Interpelasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat maunya langsung menyerahkan ke BKPSDM Nunukan setelah sanksi diberikan masing-masing Kepala UPT. Namun dia berpendapat, tidak bisa langsung seperti sebelum ditangani oleh OPD-nya.
Tetapi, kata dia, jika OPD bersangkutan telah memberikan sanksi dan gurtu bersangkutan belum bersedia mengubah prilakunya maka BKPSDM akan menanganinya berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan. "Ketujuh guru-guru ini tidak masuk sekolah selama berbulan-bulan atau disersi tanpa alasan yang kuat," kata Kaharuddin.