Bikin Malu Mendikbud Nadiem, Oknum PNS Disdikbud Nunukan Terciduk Bawa Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan petugas (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidikbud) Kabupaten Nunukan, Kaltara, diringkus aparat kepolisian karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 50 gram

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan, penangkapan itu berkat informasi masyarakat yang diterima petugas. Setelah melakukan serangakain penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di Pelabuhan Feri Sei Jepun Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat, 12 Februari kemarin. 

"Penangkapan sekitar pukul 22.50 Wita. Identitas oknum PNS yang sehari-harinya mengabdi di Disdikbu Nunukan adalah DR (32) beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah," kata Kapolres Syaiful dilansir Antara, Rabu, 17 Februari. 

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah tas selempang warna biru merek Cuniky, satu buah telepon seluler warna hitam merek Vivo, satu buah telepon seluler warna putih merek Nokia dan satu unit sepeda motor matic merek Scoopy.

Kronologis penangkapan DR terjadi mulai Kamis, 11 Februari dimana personil Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi terkait seseorang (perempuan) yang diduga membawa sabu-sabu dari Kecamatan Sebatik menuju Pulau Nunukan.

Pada saat itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan pada sejumlah pelabuhan penyeberangan dari Pulau Sebatik.

Akhirnya, sesuai informasi dengan identitas yang diterima tersebut aparat kepolisian menemukan perempuan ini baru tiba di Pelabuhan Sei Jepun Kelurahan Mansapa sekira pukul 14.30 Wita.

Setelah itu, pelaku diamankan untuk dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaannya. Aparat kepolisian menemukan satu bungkusan plastik transparan yang diduga berisi narkotika yang dibungkus plastik warna hitam.

Pelaku dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan tersebut perempuan DR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika.