Sri Mulyani Pastikan RUU HKPD Tak Cabut Mandat Desentralisasi Fiskal: Yang Diperbaiki Tata Kelola Bukan Diambil Kewenangannya
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diusulkan dimaksudkan untuk menjawab tantangan dan hambatan dalam pendistribusian anggaran negara.
Menurut Menkeu, aturan baru diharapkan dapat membantu semakin memfokuskan efisiensi dan efektivitas, serta tata kelola berdasarkan transparansi dan akuntabilitas.
“Untuk mewujudkan tujuan itu, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan empat pilar utama,” ujarnya ketika menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin, 13 September.
Pertama, kata Menkeu, adalah mengembangkan keuangan dengan meminimalkan ketimpangan baik yang sifatnya vertikal, yakni pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, serta horizontal antara pemerintah daerah yang sama di berbagai wilayah yang sama di berbagai daerah di Indonesia.
“Meminimalkan ketimpangan ini dilakukan dengan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah. Hal ini antara lain dilakukan dengan menjalankan reformulasi DAU (dana alokasi umum) presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, bendahara negara itu menyebut jika dana alokasi khusus (DAK) difokuskan untuk mencapai prioritas nasional di daerah. Selain itu, perluasan skema pembiayaan utang daerah.
Kedua adalah harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal melalui kebijakan sinergi antara fiskal pusat dan fiskal daerah.
Baca juga:
“Ini terasa sekali saat kita menghadapi pandemi, dimana sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan itu sangat dibutuhkan. Sebab, dalam menanggulangi COVID-19 saat ini dampaknya bisa terasa daerah-pusat, dan pusat-daerah,” jelas dia.
Tiga meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan TKD (transfer ke daerah) yang berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah.
“Jadi yang diperbaiki itu tata kelolanya, bukan diambil lagi kewenangannya,” tegas dia.
Adapun, yang keempat adalah sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
“Empat pilar tersebut mendukung tujuan RUU HKPD dalam rangka memastikan kebijakan dan tujuan nasional menggunakan instrumen kebijakan fiskal di APBN tetap sinkron dengan yang dilakukan pemerintah daerah. APBN dan APBD bekerja sama secara sinergis, harmonis, dan selaras untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional,” tutup Menkeu.