Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap, Siang Ini

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, dia akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 13 September.

Selain Stepanus, tersangka lainnya yaitu, Maskur Husain, juga akan menjalani sidang perdana. Rencananya, sidang akan berlangsung siang nanti.

"Informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," singkat Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.