Dalam Waktu Dekat, KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin di Kasus Stepanus Penyidik Makelar Kasus
DOK ANTARA/Azis Syamsuddin

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai.

"Dalam waktu dekat penyidik akan segera dipanggil yang bersangkutan sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 Juni.

Ali memang tak menyebutkan tanggal penjadwalan pemeriksaan politikus Partai Golkar. Namun, dia memastikan akan menginformasikan terkait waktu pelaksanaan pemeriksaan.

"Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," tegasnya.

Sebelumnya, Azis memastikan akan mengikuti seluruh proses pengusutan kasus suap ini. Hal ini disampaikannya usai dipanggil sebagai saksi dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK terhadap Stepanus Robin Pattuju.

"Saya ikut proses yang ada saja," katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Dia diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.