Jadwal Pemilu 2024: Pilpres 28 Februari, Pilkada 27 November
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024, Kamis, 3 Juni. 

Tim kerja bersama tersebut terdiri atas Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI.

"Pada rapat sesi pertama, Kamis malam, 3 Juni, telah disepakati beberapa hal. Pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, Jumat, 4 Juni.

"Kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Luqman menjelaskan poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut. Yakni, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H pencoblosan, pada bulan Januari 2022.

Selain itu, kata dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024. Meliputi pperolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024.

"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam," jelasnya.

Selanjutnya, kata Luqman, tim kerja bersama akan melanjutkan rapat pada hari Jumat, 4 Juni, karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait dengan Pemilu 2024.

Permasalahan tersebut, antara lain banyak penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Menurutnya, sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. 

"Apakah semua penyelenggara pemilu tersebut akan diperpanjang hingga 2025, proses rekrutmennya dimajukan pada tahun 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu," tandas politikus PKB itu.