Catat, Penjual Daging Anjing Bakal Dapat Sanksi Penutupan Kios Jika Masih Membandel
JAKARTA - Manager Pemasaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, Gatra Vaganza telah memanggil pedagang yang telah menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan sanksi kepada penjual.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ujar Gatra dalam keterangan melalui video, Minggu, 12 September.
Disampaikan Gatra, sanksi penutupan akan diberikan kepada para pedagang jika masih nekat menjual daging anjing di Pasar Jaya.
"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama, akan dilakukan tindakan tegas. Baik itu penutupan secara sementara maupun penutupan secara permanen," tegasnya.
Baca juga:
Gatra menegaskan, perdagangan tersebut jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di Perumda Pasar Jaya. Di mana daging anjing tidak masuk dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya.
"Kedepannya ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," demikian Gatra.
Sebelumnya diberitakan, informasi soal adanya pedagang Pasar Senen yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III diungkap oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).
Dalam video tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun Instagram, @animaldefendersindo, Jumat 10 September.