Anies-Riza Beda Suara Soal Sanksi Kafe Holywing Kemang, PDIP: Saya Sepakat dengan Wagub

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria punya persepsi berbeda mengenai batas waktu pemberian sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Holywings Kemang.

Anies menganggap pembekuan izin Holywings Kemang dilakukan sampai pandemi COVID-19 selesai. Sementara, Riza memandang hukuman yang diberikan pada kafe tersebut diberikan sampai masa PPKM selesai.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyebut dirinya lebih sependapat dengan persepsi Riza. Mestinya, sanksi diberikan sampai PPKM selesai.

"Kalau saya sepakat dengan apa yang dikatakan Pak Wagub," kata Gembong saat dihubungi VOI, Jumat, 10 September.

Gembong berpendapat, Holywings Kemang melanggar aturan protokol kesehatan dalam masa PPKM, bukan pandemi. Sebab, tak ada yang tahu kapan pandemi COVID-19 ini akan berakhir.

"Itu kan dia melanggar penerapan PPKM karena ada aturan penerapan PPKM. Menurut saya, sanksinya sih diberikan sampai berakhirnya PPKM. Kalau pandemi sampai kapan, kan kita tidak ada yang tau," ungkap Gembong.

Sebagai informasi, Anies menyebut bahwa sanksi pembekuan izin diberikan kepada Holywings Kemang sampai pandemi selesai. Sebab, mereka telah membahayakan nasib kesehatan masyarakat atas potensi penularan COVID-19.

"Kta tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai. Kenapa? Karena anda sudah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab atas persoalan ini," ucap Anies.

Sementara, Riza berkata lain. Ia memandang, sanski diterapkan sampai PPKM berakhir. Hal itu merujuk pada plang pembekuan izin yang dipasang jajaran Satpol PP di depan gedung Holywings Kemang.

"Holywings ditutup sampai sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa ber tahun-tahun, selama PPKM masih berlangsung. Kan tulisan di situ sudah jelas selama PPKM," ungkap Riza.

Pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha diberikan dan Pemprov DKI mengenakan denda Rp50 juta.

Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.