Cari Bukti Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Probolinggo Termasuk Rumah Dinas Bupati
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Tim penyidik mengagendakan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 September.
Dia belum memerinci di mana saja penggeledahan dilakukan. Namun, Ali memastikan salah satu tempat yang digeledah adalah rumah dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Belum dijelaskan apa saja barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut. Ali hanya mengatakan saat ini tim masih berada di lapangan dan terus mencari barang bukti terkait dugaan suap jual beli jabatan kepala desa.
"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud nantinya akan segera kami sampaikan kembali," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Baca juga:
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Saat ini, baru lima orang yang ditahan yaitu Puput, Hasan, Doddy, Ridwan, dan Sumarto. Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Hasan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sementara itu, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sugito ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September.