Korea Selatan Tandatangani UU Tolak Kebijakan Apple dan Google
JAKARTA - Korea Selatan akhirnya menjadi negara pertama yang menolak kebijakan Apple dan Google. Dengan menyetujui undang-undang (UU) pada Selasa kemarin yang melarang toko aplikasi memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi mereka.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disetujui oleh 180 suara hingga berakhir di Majelis Nasional, menjadikan Korea Selatan sebagai negara ekonomi besar pertama yang meloloskan undang-undang tentang masalah ini.
Di Amerika Serikat (AS) tiga senator bulan ini memperkenalkan undang-undang untuk melonggarkan cengkeraman perusahaan teknologi di toko mereka. Sementara di Eropa, anggota parlemen memperdebatkan undang-undang yang dapat memaksa Apple untuk membawa alternatif ke App Store.
Mengutip ABCNews, Rabu, 1 September, langkah Korea Selatan itu dilakukan saat Apple dan Google menghadapi kritik global karena membebankan komisi hingga 30 persen dari penjualan aplikasi. Mereka juga mengharuskan pengembang menggunakan sistem pembayaran kedua perusahaan tersebut. Mereka mengatakan komisi membantu membayar biaya pemeliharaan pasar aplikasi.
UU Korea atau yang dijuluki Hukum Anti Google itu akan melarang operator pasar aplikasi menggunakan monopoli mereka untuk meminta sistem pembayaran seperti itu, yang berarti mereka harus mengizinkan cara alternatif untuk membayar. Itu juga bertujuan untuk mempromosikan persaingan yang lebih adil.
Selain itu, UU juga akan mencegah pembalasan terhadap pengembang dengan melarang perusahaan memaksakan penundaan yang tidak masuk akal dalam menyetujui aplikasi. Selain itu, UU memungkinkan otoritas Korea Selatan untuk menyelidiki operasi pasar aplikasi agar dapat mengungkap perselisihan dan mencegah tindakan yang merusak persaingan yang adil.
“Undang-undang ini pasti akan menjadi preseden bagi negara lain, serta pengembang aplikasi dan pembuat konten di seluruh dunia,” ungkap Asosiasi Bisnis Internet Seluler Korea, Kang Ki-hwan.
Google sendiri sedang mempertimbangkan bagaimana mematuhi UU tersebut. "Google Play menyediakan lebih dari sekadar pemrosesan pembayaran, dan biaya layanan kami membantu menjaga Android tetap gratis, memberi pengembang alat dan platform global untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia," ujar Google.
Baca juga:
"Sama seperti biaya yang dikeluarkan pengembang untuk membangun aplikasi, kami juga membutuhkan uang untuk membangun dan memelihara sistem operasi dan toko aplikasi. Kami akan merenungkan bagaimana mematuhi undang-undang ini sambil mempertahankan model yang mendukung operasi berkualitas tinggi. Sistem dan toko aplikasi, dan kami akan membagikan lebih banyak dalam beberapa minggu mendatang," imbuhnya.
Sedangkan Apple pekan lalu mengumumkan bahwa mereka telah setuju untuk membiarkan pengembang aplikasi iPhone mengirim email kepada pengguna tentang cara yang lebih murah untuk membayar langganan digital dan media.