Bagikan:

JAKARTA - Beberapa waktu lalu Google mengatakan akan menghapus aplikasi yang tidak memathui kebijakan mereka dari Google Play Store, mulai 1 Juni.

Google sudah mulai memberlakukan sistem penagihan Google untuk semua aplikasi Android di Google Play Store, namun pengembang di Korea dikecualikan karena adanya undang-undang baru yang disahkan di negara tersebut tahun lalu. 

Menanggapi undang-undang baru-baru ini, Google membiarkan pengembang dapat menambahkan sistem penagihan dalam aplikasi alternatif, di samping sistem penagihan Google Play, untuk pengguna ponsel dan tablet mereka di Korea Selatan. 

Namun tampaknya, hal tersebut tidak berjalan mulus. Melansir dari laporan media di Korea, penyedia konten di negara tersebut mulai menaikkan biaya konsumen untuk mempertahankan pendapatan sambil membayar biaya komisi yang diperlukan Google Play Store.

Google memang mengecualikan aplikasi dari menggunakan sistem penagihannya dan membayar pemotongan penjualan. Mereka yang memilih untuk membayar melalui Play Store harus membayar komisi 15 persen. Mereka yang menggunakan layanan pihak ketiga yang dihosting Google harus membayar Google 11 persen.

Untuk mengatasi kebijakan penagihan wajib Google dan biaya substansial, para pengembang aplikasi di Korea Selatan seperti Kakao, Naver, dan Ridi mengalami kenaikan 20 persen. 

Aplikasi streaming Tving menaikkan harga langganannya sekitar 15 persen sementara kenaikan serupa dikonfirmasi untuk aplikasi streaming Wavve dan Seezn. 

Yang paling merepotkan adalah kenaikan harga hanya berlaku untuk pembelian dalam aplikasi Android di Google Play Store. Pelanggan yang mengunduh layanan melalui browser web atau aplikasi iOS akan membayar harga lama. Dengan itu, Google melarang pengembang menautkan pengguna Android ke portal pembayaran non-Android.

The Korea Communications Commission (KCC, Chairman Han Sang-hyuk) mengumumkan bahwa mulai 17 Mei, mereka akan memulai pemeriksaan pencarian fakta dari operator pasar aplikasi seperti Google, Apple dan One Store tentang kemungkinan pelanggaran tindakan terlarang dalam Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi.

Langkah tersebut diambil sebagai tanggapan atas laporan dari Asosiasi Penerbit Korea karena mengajukan keluhan bahwa kebijakan pembayaran Google yang diubah secara tidak adil memaksa metode pembayaran tertentu.