ICW Ingin Jawaban Moeldoko Melalui Perdebatan Ilmiah, Bukan Lewat Jalur Hukum

JAKARTA - Menanggapi pernyataan Moeldoko dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan yang berencana melaporkan ICW ke kepolisian dalam siaran pers yang digelar pada Selasa, 31 Agustus, tiga kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) M Isnur, Julius Ibrani, Erwin Natosmal memberikan respon.

Melalui keterangan tertulis, ICW mengatakan pihaknya sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu manapun.

“Hal itu telah pula kami sampaikan dalam tiga surat Jawaban somasi kepada Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sebab, jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul “Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis” selalu menggunakan kata “indikasi” dan “dugaan”. Yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal/individu.” kata kuasa hukum ICW melalui pesan singkat yang diterima VOI, Selasa 31 Agustus, malam.

ICW melalui keterangan tertulis mengatakan, khusus untuk ekspor beras, pihaknya juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut.

“Bagi kami, persoalan mis-informasi ini bukan hal utama, sebab, poin krusial yang harus dijelaskan oleh Moeldoko adalah apa motivasinya bertemu atau berkomunikasi dengan Sofia Koswara lalu meminta pengurusan surat izin edar Ivermectin? Apa karena kedekatan Sofia Koswara dengan anaknya karena tergabung dalam perusahaan yang sama? Sebagaimana dalam penelitian ICW.” paparnya.

ICW menganggap, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal atau individu. Menurut ICW, sah saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan tersebut ke penegak hukum.

“Namun kami menyayangkan langkah itu, sebab, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW.” sambungnya.