Polri: Kasus Peretasan Situs Setkab Tersisa Satu Tersangka, Satu Orang Lainnya Diversi
JAKARTA - Kasus peretasan situs resmi Sektretariat Kabinet (Setkab) RI yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hanya tinggal satu tersangka berinisal BS alias ZYY berusia 18 tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan perkara tersebut masih ditangani Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri.
"Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MLA diselesaikan dengan kesepakatan diversi karena salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur, maka penyelesaian perkara melalui diversi," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin, 30 Agustus.
Sebelumnya Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap dua orang remaja peretas situs Setkab RI www.setkab.go.id berinisial BS dan MLA di wilayah Padang, Sumatera Barat. BS ditangkap Kamis, 5 Agustus, sedangkan MLA ditangkap hari berikutnya pada Jumat, 6 Agustus.
Penangkapan keduanya atas laporan tindak pidana peretasan situs Setkab yang terjadi pada Sabtu, 31 Juli. Peretasan dilakukan dengan cara mengubah tampilan website sehingga tidak bisa digunakan.
Tampilan gambar website diubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan Bendera Merah Putih.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BS diketahui telah melakukan peretasan di dalam dan luar negeri sebanyak 650 website. Motifnya untuk mencari keuntungan dari menjual situs yang telah diretas.
Baca juga:
- Jokowi Perpanjang PPKM Jawa-Bali: Kini Malang Raya dan Solo Raya Masuk Level 3
- Buntut Ricuh, 36 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan, 5 Orang di Antaranya Bawa Senjata Tajam
- ICW Minta Dewan Pengawas KPK Laporkan Lili Pintauli Siregar ke Polisi
- Pemprov DKI Akui Sulit Cegah Kerumunan di Sekolah yang Gelar Tatap Muka
Selama proses penyidikan, Direktorat Siber meminta agar penyelesaian perkara atas tersangka MLA yang masih berstatus anak di bawah umur menggunakan sistem peradilan anak, yakni kesepakatan diversi.
Dalam proses kesepakatan diversi, MLA didampingi oleh Bandan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.