Dua Remaja Padang Bobol Situs Setkab, Ini Sosoknya
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua remaja belasan tahun yang berhasil membobol situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia. Bahkan, satu di antaranya telah membobol ratusan situs dalam maupun luar negeri.

"Kami sampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peretasan laman website Sekab RI yang dilakukan wilayah hukum Polda Sumatera Utara," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 9 Agustus.

Kedua remaja itu berinisial BS alias YZZ (18) dan ML alias FL (17). Mereka merupakan remaja asli Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan keduanya ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/A/ XII/2021. SPKT. Bareskrim tertanggal 2 Agustus 2021. Keduanya pun ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Tersangka BS alias ZYY, umur 18 tahun yang dilakukan penangkapan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Nanggalo, Kota Padang, Sumbar," ungkap Ramadhan.

"(Tersangka ML) penangkapan pada esok harinya pada 6 Agustus 2021, di Pasar Baru Nagari Semairubai, Kabupaten Darumaseraya, Sumbar," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua remaja itu meretas situs setkab.go.id dengan saling bekerja sama pada 30 Juli. Mereka merubah tampilan dan menghentikan pengoperasian situs tersebut.

"ML melakukan peretasan halaman Setkab RI kemudian meminta BS untuk melakukan defashing terhadap website sekab.go.id dengan cara merubah tampilan website dengan tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan, dan bertuliskan PWNEDBYZYYFeddLutfiFact," papar Ramadhan.

Selain itu, dari pemeriksaan juga terungkap jika motif di balik aksi keduanya adalah mencari keuntungan. Mereka menjual data situs yang telah diretas.

"Mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," ungkap Ramadhan.

Bahkan, untuk tersangka BS diketahui bukan kali pertama melakukan peretasan. Sebab, sekitar 650 situs pernan direstas olehnya.

Sehingga, akibat perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 46 Ayat 2 dan ayat 3 Juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3. Kemudian, Pasal 848 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, pasal 90 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Saat ini, BS diamankan di Bareksrim Polri. Sedangkan ML diamankan dan dititip di lapas anak di Cipayung Jakarta Timur," tandas Ramadhan.