Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Jaksa Sama-sama Tak Hadiri Sidang Putusan Banding Kasus RS UMMI
JAKARTA - Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari Rizieq Shihab serta Hanif Alatas tak hadir dalam persidangan putusan banding kasus hasil swab RS UMMI. Padahal, mereka sebelumnya menyatakan bakal hadir.
"(Kuasa hukum) tidak hadir (dalam persidangan," kata Binsar kepada wartawan, Senin, 30 Agustus.
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Binsar, tim kuasa hukum Rizieq akan ikut dalam persidangan. Hanya saja, hingga waktu yang persidangan akan dimulai para kuasa hukum terdakwa tidak hadir di ruang sidang.
Bahkan, majelis hakim sempat memberi waktu untuk menunggu tim kuasa hukum. Hanya saja, mereka tetap tidak datang.
"Kami menerima pemberitahuan mereka merencanakan hadir tapi sampai jadwal persidangan tadi majelis bersidang sampai ditunggu tidak ada yang hadir. Maka sidang dilaksanakan sudah selesai tanpa dihadiri JPU maupun kuasa hukum," tandas Binsar.
Ada pun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI juga menguatkan vonis tingkat pertama untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus hasil swab RS UMMI Bogor. Sehingga, Rizieq tetap disanksi pidana empat tahun penjara.
Baca juga:
- Meningkatnya Angka Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Harus Jadi Peringatan untuk KPK
- Masih Pelajari Panggilan Komnas HAM, KPK Belum Pastikan Akan Hadiri Pemanggilan Besok
- Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Sudah Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
- Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewas, KPK: Prosesnya Kami Serahkan Sepenuhnya
Dalam putusan tingkat pertama, Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus swab RS UMMI. Rizieq pun divonis pidana penjara selama empat tahun.
Dalam kasus itu, Rizieq dinyatakan melanggar Rizieq Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serupa, majelis hakim juga menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama bagi menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat. Sehingga, mereka tetap disanksi pidana penjara selama satu tahun.