DKI Jakarta Kantongi Rp370 Juta dari Denda PSBB Transisi
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat penerimaan kas daerah sebesar Rp370 juta selama masa PSBB transisi. Uang ini berasal dari biaya denda administratif pelaku usaha yang melanggar PSBB.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menyebut, akumulasi penerimaan daerah ini tercatat sejak awal masa PSBB transisi, dari tanggal 5 Juni hingga 28 Juni. Mereka yang dikenamelanggar aturan PSBB yang mengharuskan adanya pengurangan kapasitas pengunjung hingga 50 persen.
Kemudian, jenis pelanggaran lain adalah tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19, seperti mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan tidak menyediakan cairan pembersih yakni handsanitizer.
"Kategori usaha yang dikenakan sanksi di antaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung seperti fotokopi, bengkel, pertokoan, tempat rekreasi, dan lain-lain," kata Widyastuti di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni.
Selain itu, kata Widyastuti, Pemprov DKI juga menyegel sementara atas sejumlah tempat usaha yang masih belum boleh beroperasi di masa PSBB transisi. Tempat usaha tersebut di antaranya rumah minum (bar), panti pijat, dan restoran yang menggelar penampilan musik langsung (live music).
"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas," kata Widyastuti.
Baca juga:
Perkembangan COVID-19 di DKI
Masa PSBB transisi fase pertama akan berakhir dalam beberapa hari ke depan pada 2 Juli mendatang. Sampai hari ini, akumulasi kasus COVID-19 di Jakarta tembus 11.080 orang.
Rinciannya, 1.027 pasien masih dirawat di rumah sakit dan 3.299 pasien melakukan isolasi mandiri, lalu 6.118 orang dinyatakan sembuh, dan 636 orang meninggal dunia.
Sementara, Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dipantau berjumlah 26.652 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dirawat sebanyak 17.605 orang.
Widyastuti menyebut, saat ini tingkat positif (positivity rate) selama satu pekan terakhir berada pada angka 4,99 persen. Artinya, dari seluruh orang yang menjalani pemeriksaan RT-PCR, hanya 4,99 persen yang dinyatakan positif.
"Secara akumulatif, testing rate untuk PCR di DKI aadalah 13.549 tes per 1 juta penduduk, dengan positive rate testing 4,99 persen, selama 22 hingga 28 juni. Angka ini kurang dari rata-rata standar WHO sebanyak 5 persen" kata Widyastuti.
Dalam sepekan terakhir, Pemprov DKI telah melakukan uji spesimen dan pemeriksaan RT-PCR kepada 2.116 orang per 1 juta penduduk di Jakarta. Widyastuti bilang, jumlah ini melebihi 2,1 kali dari target WHO untuk 1.000 tes per 1 juta penduduk per minggu.