Sempat Tanda Tangan, Satu Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Batal Ikut Interpelasi Formula E
JAKARTA - Sebanyak 33 anggota DRPD dari Fraksi PDIP dan PSI resmi mengajukan usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI. Surat usulan interpelasi ini disertai lampiran tanda tangan anggota DPRD yang mengajukan.
Anggota Fraksi PDIP Rasyidi menyebut sebelumnya sempat ada satu anggota Fraksi Demokrat yang ikut membubuhi tanda tangan surat interpelasi. Namun, di detik terakhir, ia menarik diri dan membatalkan tanda tangan tersebut.
"Sebenarnya ada satu orang dari Fraksi Demokrat, tapi karena ada satu dan lain hal, dia menarik diri," kata Rasyidi di gedung DPRD DKI, Kamis, 26 Agustus.
Rasyidi menuturkan, meskipun usulan hak interpelasi adalah hak dari setiap anggota DPRD, namun mereka mesti mempertimbangkan keputusan fraksi partai masing-masing.
"Mereka menarik diri karena ini masalah partai masing-masing. Walaupun DPRD DKI Jakarta mewakili rakyat, tapi keputusan daripada partai itu juga," ungkap dia.
Rasyidi menuturkan hak interpelasi mengenai Formula E ini dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menganggap penyelenggaraan Formula E berpotensi menimbuklkan kerugian APBD DKI.
"Dari laporan hasil pemeriksaan BPK, itu kalau dilakukan Formula E itu bukan menguntungkan, tapi ada potensi kerugian. Sehingga, hal inilah yang kami ingin tanyakan pada Bapak Gubernur," ungkap Rasyidi.
Dia menjelaskan, pada tahun 2020, APBD DKI sebesar Rp58,95 triliun. Pendapatan APBD hanya sebesar Rp55 triliun. Rinciannya, penerimaan APBD dari unsur pajak sekitar Rp37 triliun, transport Rp16 triliun, dan lainnya sebesar Rp1,5 triliun.
Sehinga, Rasyidi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami bahwa anggaran DKI saat ini mengalami defisit dan sulit menganggarkan penyelenggaraan Formula E pada tahun 2022.
"Dengan kata lain, dana kita saat ini dalam kondisi sangat sulit untuk melakukan prioritas pekerjaan kita," jelasnya.
Baca juga:
- Setuju Interpelasi Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI: Formula E Jadi Beban Gubernur Berikutnya
- Update COVID-19 per 26 Agustus: Kasus Baru 16.899, Akumulasi 4.043.736 Kasus
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Simpang Limun Medan, Polisi Temukan 3 Selongsong Peluru
- BPIC Samarinda Kaltim Tolak Vaksin AstraZeneca karena Tripsin Babi, Ini Respons Kemenkes
Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat dengan Anies untuk mempertanyakan alasan Formula E dipertahankan.
Saat ini, usulan interpelasi telah diwujudkan. Nantinya, Badan Musyawarah DPRD DKI untuk menentukan jadwal rapat paripurna. Ketika rapat paripurna digelar, kepastian interpelasi dapat diwujudkan jika anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum 50 persen + 1 atau sebanyak 54 anggota DPRD.