Tersangka Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Ditahan Sementara Hingga September
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan Youtuber Muhammad Kece yang merupakan tersangka tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penahanan dilakukan usai penyidik menangkapnya di wilayah Bali.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam (kemarin) masuk tahanan pukul 21.50 WIB," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Agustus.
Masa penahanan sementara terhadap Muhammad Kece selama 20 hari. Dalam penahanan itupun penyidik akan mendalami terkait kasus dugaan penistaan agama.
Sebab, sejauh ini belum diketahui motif di balik pernyataan Muhamamd Kece yang menimbulkan gejolak di masyarakat. Terlebih, penyidik juga akan menggali dugaan keterlibatan pihak lainnya.
"Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021," singkat Ramadhan.
Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, ditangkap pada Selasa, 24 Agustus, sekitar pukul 19.30 WITA.
Baca juga:
- Youtuber Muhammad Kece Ditangkap, MUI Dorong Polri Proses Kasus Secara Transparan
- Tiba di Bareskrim, Muhammad Kece Teriak: Salam Sadar!
- Satpam di Kota Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup Gara-gara Terlibat Peredaran Narkoba
- Bupati Banjarnegara Minta Maaf kepada Luhut Binsar Pandjaitan karena Salah Sebut Nama
Muhammad Kece dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia hanya seorang diri di tempat persembunyian tersebut.
Pernyataan yang dianggap menistakan agama itu ketika Muhammad Kece mengunggah video di akun YouTubenya. Di mana, dia menyisipkan kata 'Yesus' pada kalimat salam umat Islam
"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu," ucap Muhammad Kece.
Selain itu, dia juga merubah beberapa kalimat lainnya. Sehingga, Muhammad Kece dikecam berbagi pihak.
"Alhamdullilah yesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah," kata Muhammad Kece.