Perburuan Tersangka Penisataan Agama Jozeph Paul Zhang Terkendala Yurisdiksi

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pencarian terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang, terkendala berberapa hal. Salah satunya yurisdiksi.

"Kendala yurisdiksi," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Agustus.

Yurisdiksi merupakan kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Dengan alasan itu, sampai saat ini Jozeph Paul Zhang belum dapat ditangkap.

Karena kendala itu, Komjen Agus belum menentukan langkah lanjutan.

"Ya mau gimana," singkat Komjen Agus.

Bareskrim Polri sebelumnya mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.

Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Dalam kasus ini Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.