Laporan Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya Masih Diteliti
JAKARTA - Keinginian Ayu Ting Ting untuk melanjutkan pelaporan akun Instagram @gundik_empang yang telah menghina dirinya dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak dibuktikan dengan mendatangi Polda Metro Jaya.
"Tanggal 20 Agustus 2021 sore yang lalu, ada seorang perempuan insial AR datang ke polda metro jaya untuk membuat laporan polisi tentang adanya penghinaan dipasal 315 KUHP tentang dugaan penghinaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus dikutip dari kanal YouTube CumiCumi pada Selasa, 24 Agustus.
Sang haters dilaporkan atas dugaan penghinaan dan melanggar pasal 315 KUHP soal tindakan penghinaan. "Terlapornya adalah akun Instagram @gundik_empang tentang ada hinaan cuitan dari akun Instagram tersebut terhadap pelapor dan juga anaknya. Jadi keterangan awal pada saat membuat laporan polisi terhadap AR," ucap Yusri Yunus.
Baca juga:
- Haters Dibela DPRD Jatim, Ayu Ting Ting: Mereka Tak Tahu Perjuanganku
- Perhiasan Ayah Rozak Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Bikin Silau, Ayu Ting Ting: Namanya Juga Orang Kaya
- Agar Istri-Anaknya Makan Dari Uang Halal, Uki Eks NOAH Ditantang Hibahkan Harta untuk Penanganan COVID
- Sinopsis 3 Drama China Baru yang Siap Tayang Mulai Akhir Agustus dan September
Yusri menegaskan laporan saat ini sudah masuk ke tahap penelitian, belum ke dalam penyelidikan. Jika sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan nanti, pedangdut berusia 29 tahun itu awalnya akan membawa bukti yang lengkap dan juga keterangan dari saksi.
Lebih lanjut, Yusri enggan untuk berkomentar lebih jauh. Sebab, saat ini laporan masih dalam tahap penelitian dan belum masuk jalur penyelidikan.
"Baru diteliti, belum masuk penyelidikan. Masih diteliti, habis diteliti nanti diadministrasi, kalau baru naik penyelidikan. Siapa dulu yang mau diundang di interview. Mekanismenya pasti yang diundang dulu yang melapor dulu dong," ucap Yusri Yunus.
"Sekarang laporannya lagi diteliti oleh teman-teman brimop Metro Jaya. Lagi kita teliti dulu, dugaan tersangkaan di pasal 315. Nanti kita lihat ya. Rencana pasti tidak lanjut, setelah naik ke penyelidikan akan dilakukan interview pelapor dulu dengan membawa bukti-bukti dan saksi-saksi," papar Yusri Yunus.