Pimpinannya Dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewan Pengawas, KPK Hormati

JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati pelaporan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dibuat oleh Novel Baswedan dkk ke Dewan Pengawas karena diduga melanggar kode etik. Ia menyebut pelaporan tersebut memang menjadi hak semua pihak.

"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja dan hal ini merupakan hak semua pihak," kata Ali kepada wartawan, Senin, 23 Agustus.

Pihaknya, sambung Ali, menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Pengawas KPK terkait pelaporan ini termasuk tindak lanjutnya. Dia mengatakan tak akan mencampuri atau melakukan intervensi.

"KPK menghormati dan meyakini profesionalitas, independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan pegawai KPK yang tergabung dalam tim 57 ke Dewan Pengawas. Laporan dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei lalu.

Saat itu, Alex diduga melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...". Pernyataan tersebut dinilai telah merugikan pegawai KPK.

Perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c;. Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada tanggal 18 Agustus 2021.