Di Masa Pandemi, Indonesia Masih Jadi Target Peredaran Narkoba
JAKARTA - Penyebaran COVID-19 menjadi masalah di dunia, termasuk Indonesia. Tetapi, kondisi saat itu justru dimanfaatkan para bandar narkoba untuk memuluskan aksi penyelundupan. Namun upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan antara Polri dengan Bea Cukai. Setidaknya 159 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 butir H-5 berhasil disita dari giat gabungan tersebut.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan, dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan lima orang dan sudah dijadikan tersangka. Mereka, ES, SD, US, SY dan IR yang semuanya merupakan WNI.
"Sindikat internasional yang kali ini kita ungkap adalah jaringan dari China," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis, 25 Juni.
Aksi ini diketahui ketika ada informasi transaksi narkoba di salah satu bengkel las di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada 27 Mei 2020. Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial ES.
Dari ES polisi berhasil menyita 25 kilogram sabu. Selanjutnya, rangkaian pemeriksaan dan pengembangan pun dilakukan. Dari pengakuan ES, barang terlarang itu berasal dari daerah Pekanbaru, Riau.
Sehingga, pengembangan kembali dilakukan. Tepat pada tanggal 18 Juni, tim bergerak ke Pekanbaru untuk menangkap tersangka lainnya berinisal SD. Sebab, namanya disebut sebagai pengantar barang oleh tersangka ES.
"Didapati dari saudara SD ini barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogran, 3000 butir ekstasi dan 300 butir H5," kata Listyo.
Baca juga:
Transaksi diatas kapal
Ketika diusut lebih jauh, kedua tersangka ini merupakan anggota dari kelompok jaringan internasional. Sebab, otak dari peredaraan itu berada di Malaysia. Sedangkan, untuk pengatur peredaran di Indonesia, yakni, seorang narapidana berinisal A.
Dari pengembangan dan pemeriksaan secara intensif, muncul informasi soal rencana penyelundupan ratusan kilogram sabu melalui jalur laut. Sehingga, tim bersiap karena pada informasi awal aksi penyelundupan akan berlangsung pada 21 Juni, malam.
"Dari hasil pendalaman yang bersangkutan melakukan kegiatan transaksi kapal ke kapal di perairan Malaysia dan kemudian dibawa masuk ke perairan Indonesia yang berada di dekat Aceh. Dari hasil pemeriksaan kita mendapati kurang lebih 119 kilogram sabu," papar Listyo.
Meski telah menangkap lima tersangka, Listyo menyebut pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut. Selain itu, ditegaskan pihaknya akan terus menekan peredaran narkotika karena banyak kelompok yang memanfaatkan situasi COVID-19 untuk memuluskan aksinya.
"Kita mampu betul-betul menekan peredaran narkoba yang di beberapa bulan terakhir ini cukup marak dan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk menyelundupkan narkotika itu ke negara kita," pungkas Listyo.
Sementara, atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115. Para tersangka terancam hukuman mati.