Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadikan pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara narkoba sebagai program prioritas pada tahun 2022.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan pihaknya telah menyiapkan program-program strategis 2022 dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dittipidnarkoba Polri.
“Melalukan peyelidikan dan penyidkan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan peredaran gelap prekursor narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkoba,” kata Krisno dikutip Antara Selasa, 18 Januari.
Krisno menjelaskan, program-program yang dilaksanakan di antaranya dalam kegiatan rutin kepolisian dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) seperti Sea Port Interdiction, operasi bersama di laut dengan instansi terkait maupun kerja sama internasional kepolisian dalam mengejar target transnational organized crime (organisasi kriminal transnasional) yang beroperasi di beberapa negara.
Terkait TPPU, Krisno menyebutkan, pihaknya telah menentukan target pengungkapan TPPU tindak pidana narkoba yang jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, tahun 2020, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap satu kasus TPPU narkoba dengan tersangka berjumlah empat orang dan nilai aset yang disita sebesar Rp966 juta. Sedangkan tahun 2021, diungkap sebanyak lima kasus TPPU narkoba, dengan tersangka sebanyak 10 orang, dan nilai aset yang disita meningkat 35 persen, yakni Rp341,8 miliar.
BACA JUGA:
“Ada beberapa kasus TPPU yang jadi target kinerja untuk diungkap tahun 2022 ini. Tentunya Dittipidnarkoba berupaya untuk terus meningkatkan kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Krisno.
Krisno pernah menyampaikan, upaya penerapan TPPU pada kasus narkoba walau angkanya masih sedikit tapi akan terus dimaksimalkan tidak hanya ditingkat pusat (Mabes Polri), tetapi juga polda dan jajaran wilayah.
Mabes Polri telah menetapkan target kinerja bagi polda dan jajaran dalam rangka mengoptimalkan penerapan TPPU terhadap kasus narkoba di pusat dan wilayah pada tahun 2021.
Polri membagi 34 Direktorat Reserse Narkoba yang ada di polda seluruh Indonesia menjadi tiga wilayah dengan beban tugas berbeda, yakni wilayah sangat rawan, wilayah rawan dan kurang rawan.
Untuk wilayah polda yang sangat rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ditetapkan setidaknya lima kasus baru narkoba yang di-TPPU-kan dalam satu tahun, sedangkan daerah rawan ada tiga kasus dan kurang rawan minimal dua kasus.
Mabes Polri pun memberlakukan evaluasi di akhir tahun terhadap polda-polda yang belum mengoptimalkan penerapan TPPU pada kasus narkoba di wilayahnya guna menelusuri kendala apa yang dihadapi polda jajaran dalam menindaklanjuti arahan pimpinan.
Akan ada tim asisten dari Mabes Polri yang diturunkan ke wilayah untuk menemukan bila ada kelemahan sumber daya kepolisian daerah dalam mengungkap TPPU pada kasus narkoba.
Penyidikan TPPU dalam kasus narkoba merupakan salah satu strategi yang mendunia yang ditiru oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka memberantas kejahatan luar biasa atau "exstraordinary crime" narkoba.
Uang adalah "darahnya" sindikat kejahatan narkoba. Pemenjaraan dinilai tidak memberikan jera kepada para pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkoba, sehingga begitu bebas dari penjara akan kembali mengulangi perbuatannya. Tak ayal banyak residivis narkoba kembali ditangkap dan dipenjarakan.
Menurut Krisno, menyita kekayaan dan aset milik bandar narkoba, memiskinkan para bandar salah satunya upaya membuat jera bagi para pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.