BNN Jatim Musnahkan Ekstasi dan 6,4 Kg Sabu Barang Bukti Penangkapan 4 Tersangka
DOK BNNP Jatim

Bagikan:

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 203 ribu pil ekstasi dan 6,4 kilogram sabu-sabu. Barang haram itu bukti peredaran narkoba di Jatim masih marak terjadi di tengah pandemi COVID-19.

"Ini bukti bahwa pandemi covid-19, usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen M Aris Purnomo, saat pemusnahan narkoba di kantornya, Selasa, 22 Juni.

Aris mengatakan, ribuan narkoba itu didapat hasil dari penangkapan empat orang tersangka, di tiga tempat kejadian perkara (TKP) . Aris mengaku prihatin dengan temuan tersebut, dengan berbagai cara dilakukan para tersangka. 

"Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten, dan kita terus waspada. Sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," kata Aris. 

Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 ribu," kata Aris.