Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos, Matheus Eks Anak Buah Juliari Batubara: Semoga Tuhan Menolong Saya
JAKARTA - Eks anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso mengakui mengikuti perintah yang salah dalam pengadaan Bantuan Sosial Sembako COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada April-Desember 2020.
"Saya menyadari saya melaksanakan perintah salah sehingga saya terlibat perkara korupsi ini. Saya sangatmenyesali kesalahan saya," kata Matheus Joko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip Antara, Jumat, 20 Agustus..
Dalam perkara ini Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Sembako COVID-19 di Kemensos dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Matheus dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Saya sungguh telah bersikap kooperatif dengan mengungkapkan sebenar-benarnya dimulai dari proses penyidikan sampai persidangan. Saya berjanji tidak mengulangi lagi dengan penuh kesadaran saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya," tutur Joko.
Dia juga meminta maaf kepada istri, anak-anak serta Kemensos yang telah dirugikan karena perkara tersebut.
"Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako," ungkap Joko sambil tersedu.
Baca juga:
- Menlu Retno Marsudi dan Panglima TNI akan Sambut Kedatangan WNI yang Dievakuasi dari Afghanistan
- Jaksa Akhirnya Perbaiki Surat Dakwaan yang Dibatalkan Hakim Tipikor, Kini Berkas Dibagi 13 Terdakwa MI Jiwasraya
- 18 Pegawai KPK Selesai Jalani Diklat Bela Negara, KPK Siapkan Pengangkatan Jadi ASN
- Puluhan Terduga Teroris Rupanya Rencanakan Aksi Teror Saat Hari Kemerdekaan
Karenanya, Matheus Joko meminta untuk dihukum seadil-adilnya dan agar majelis hakim mengabulkan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepadanya.
"Karena setelah ada vonis inkraht, saya diberhentikan menjadi PNS Kemensos tempat saya mengabdi. Saya merupakan tulang punggung keluarga dengan usia ibu 70 tahun, seorang istri dan 2 anak yang masih SMP dan seorang anak yang masih kelas I SMA kelas 1 yang masih perlu perhatian saya," imbuh Joko.
Matheus Joko menyebut dirinya masih punya keinginan mengabdikan diri kepada masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
"Sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga Indonesia, kepada sebagian anak terlantar, warga terlantar, lansia terlantar. Saya mohon pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana, semoga Tuhan menolong saya," ungkap Joko.