Puan: Tindak Tegas Faskes Tidak Patuhi Aturan Harga Tertinggi Tes PCR
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menindak tegas fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS), klinik, dan laboratorium yang tidak mematuhi aturan batas tarif tertinggi harga tes polymerase chain reaction (PCR) yang ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas. Pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, jangan sampai faskes di bawah 'mengakali' rakyat dengan tambahan biaya ini itu, faskes tersebut harus ditindak tegas," kata Puan Maharani dikutip Antara, Jumat, 20 Agustus.
Puan menyoroti adanya sejumlah faskes yang masih menetapkan harga tes PCR di atas batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus COVID-19.
"Seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut," ujarnya.
Puan mengatakan, persoalan kesehatan terutama yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti COVID-19 seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Karena itu dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran karena tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran.
"Kemenkes sudah menegaskan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan. Karena batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter," sambungnya.
Puan juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat dan bisa menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.
Menurut Puan, Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rinci jika ada pelanggaran.
Baca juga:
- Menlu Retno Marsudi dan Panglima TNI akan Sambut Kedatangan WNI yang Dievakuasi dari Afghanistan
- Jaksa Akhirnya Perbaiki Surat Dakwaan yang Dibatalkan Hakim Tipikor, Kini Berkas Dibagi 13 Terdakwa MI Jiwasraya
- 18 Pegawai KPK Selesai Jalani Diklat Bela Negara, KPK Siapkan Pengangkatan Jadi ASN
- Puluhan Terduga Teroris Rupanya Rencanakan Aksi Teror Saat Hari Kemerdekaan
Puan menegaskan faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat karena sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.
"Justru semakin cepat semakin bagus, harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi," ujarnya.
Dengan penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan COVID-19 semakin lebih baik.
Namun Puan mengingatkan kepada seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR meskipun tarif batas atas diturunkan.
Sebelumnya, ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa, 17 Agustus. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp495.000 dan luar Jawa-Bali Rp525.000.