Klarifikasi Temuan Barbuk Elektronik, KPK Periksa Walkot Tanjungbalai Nonaktif di Dugaan Suap Lelang Jabatan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai nonaktif M Syahrial pada Kamis, 19 Agustus kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia diperiksa terkait dugaan suap lelang atau mutasi jabatan.
Dalam pemeriksaan itu, ada sejumlah hal yang diklarifikasi penyidik. Salah satunya, terkait isi dari barang bukti (barbuk) elektronik yang ditemukan.
"M Syahrial dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai isi dari bukti elektronik miliknya yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 20 Agustus.
Baca juga:
- Berkas Rampung, Penyidik KPK 'Makelar Kasus' Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
- Tak Kunjung Proses Kode Etik Azis Syamsuddin, Formappi Minta MKD DPR Ditinjau Lagi
- Namanya Disebut di Persidangan, Lili Pintauli Tetap Ikut Tangani Kasus Suap Tanjungbalai
- Kabar Buruk, Kasus KDRT di Kalsel Meningkat Selama Pandemi COVID-19
Kasus dugaan suap lelang jabatan atau mutasi di Pemerintah Kota Tanjungbalai sempat jadi sorotan karena adanya pemberian suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Penyuapan ini dilakukan untuk menghentikan pengusutan dugaan rasuah itu.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara, terus diusut. Dia menegaskan pihaknya tak pernah menyetop penanganan perkara. Bahkan perkara yang bertahun-tahun menggantung di KPK, tetap diusut.
"Artinya kami ingin pastikan bahwa tidak ada perkara yang berhenti di KPK. Bahkan perkara yang lima tahun menggantung di KPK kita naikkan. Karena prinsipnya kenaikan perkara dan penetapan tersangka harus diawali dan bermodalkan cukup bukti, bukan prasangka, presepsi, atau asumsi dan kita bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti," ungkapnya beberapa waktu lalu.